Ahmad J Prayogi Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp1,5 Miliar di DPPKB Lubuklinggau : “Jangan Jadikan Anggaran KIE sebagai Ladang Pemborosan dan Kepentingan Pribadi”
INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Publik Kota Lubuklinggau tengah menyoroti penggunaan anggaran Advokasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang dikelola oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Lubuklinggau. Anggaran yang disebut-sebut hampir mencapai Rp1,5 miliar tersebut kini menuai pertanyaan serius terkait realisasi program, azas manfaat, serta akuntabilitas penggunaannya kepada masyarakat.
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Ahmad J Prayogi, secara tegas menyoroti penggunaan anggaran Advokasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang dikelola oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Lubuklinggau. Anggaran yang disebut-sebut hampir mencapai Rp1,5 miliar tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena hingga kini realisasi, azas manfaat, serta dampaknya terhadap masyarakat dinilai belum terlihat secara konkret dan transparan.
Menurut Ahmad J Prayogi, dalam kerangka kebijakan publik, program KIE bukan sekadar kegiatan seremonial atau agenda administratif tahunan. KIE adalah instrumen strategis dalam pembangunan kependudukan yang bertujuan membangun kesadaran kolektif, mendorong perubahan perilaku masyarakat, serta memperkuat advokasi kebijakan berbasis data dan edukasi.
Dalam kerangka kebijakan pembangunan kependudukan dan keluarga berencana, KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) merupakan instrumen strategis yang bertujuan :
1. Meningkatkan literasi masyarakat terkait program Bangga Kencana.
2. Mendorong perubahan perilaku melalui pendekatan edukatif dan persuasif.
3. Menguatkan advokasi kepada pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat.
“Secara akademis, anggaran KIE harus terukur output dan outcome-nya. Kalau nilainya hampir Rp1,5 miliar, publik berhak tahu berapa kegiatan yang dilakukan, di mana dilaksanakan, siapa sasarannya, dan apa dampaknya. Jangan sampai ini hanya menjadi angka besar dalam dokumen, tapi kosong dalam implementasi,” tegas Ahmad J Prayogi.
Ia menilai, dalam prinsip good governance, setiap penggunaan anggaran publik wajib memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Ketika anggaran besar tidak diiringi publikasi kegiatan yang terbuka dan terukur, maka ruang kecurigaan dan opini liar di tengah masyarakat menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Dengan nilai hampir Rp1,5 miliar, publik berhak mempertanyakan :
1. Berapa jumlah kegiatan KIE yang benar-benar dilaksanakan?
2. Di mana lokasi pelaksanaan dan siapa saja penerima manfaatnya?
3. Apa indikator keberhasilan yang digunakan?
4. Apakah laporan pertanggungjawaban tersedia secara transparan dan dapat diakses publik?
Lebih lanjut, Ahmad J Prayogi juga menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut untuk kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan program, termasuk dugaan penggunaan untuk kebutuhan komunikasi atau kuota pribadi pejabat terkait.
“Saya ingin menegaskan, jika ada satu rupiah pun anggaran publik yang digunakan untuk kepentingan pribadi, itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Dana KIE adalah uang masyarakat, bukan fasilitas pribadi pejabat,” ujarnya dengan nada kritis.
Secara akademis, efektivitas anggaran publik dapat diuji melalui pendekatan cost-effectiveness analysis dan value for money. Jika Rp1,5 miliar telah dihabiskan, maka :
1. Apakah terdapat peningkatan signifikan pada capaian program keluarga berencana?
2. Apakah terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam program kependudukan?
3. Apakah terdapat dokumentasi dan publikasi kegiatan secara terbuka?
Tanpa indikator yang jelas, anggaran sebesar itu berpotensi menjadi sekadar angka dalam laporan keuangan tanpa dampak nyata di lapangan.
Ia menambahkan bahwa secara hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dapat berimplikasi serius, baik secara etik maupun pidana, apabila terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan.
Sebagai aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Ahmad J Prayogi mendesak agar dilakukan langkah-langkah konkret :
1. Kepala Dinas DPPKB Kota Lubuklinggau segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.
2. Inspektorat daerah melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran Advokasi KIE.
3. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita tidak sedang menyerang pribadi, kita sedang mengawal kebijakan publik. Kritik ini lahir dari tanggung jawab moral sebagai warga negara. Kalau programnya benar dan berjalan efektif, buka datanya ke publik. Tapi kalau ada yang disembunyikan, maka publik akan terus bertanya,” lanjutnya.
Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi anggaran adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Anggaran Rp1,5 miliar bukan angka kecil. Ia adalah representasi dari hak masyarakat yang seharusnya kembali dalam bentuk manfaat nyata, bukan sekadar laporan administratif.
“Lubuklinggau butuh pejabat yang berintegritas, bukan pejabat yang lihai mengatur angka. Transparansi adalah keberanian. Jika bersih, tidak perlu takut diaudit,” pungkasnya.