Media Info Silampari

Rp 10 M Uang Rakyat Terancam Sia - sia, Masyarakat Desak Pemerintah Putus Kontrak dan Blacklist Kontraktor Jembatan Malus!

Ea Africo •
Rp 10 M Uang Rakyat Terancam Sia - sia, Masyarakat Desak Pemerintah Putus Kontrak dan Blacklist Kontraktor Jembatan Malus!

featured_17_20260227164423_21a28c7198.jpg

Jumat, 27/02/26

INFOSILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe Kecamatan Lubuklinggau Utara I yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Lubuklinggau bersumber dari APBD 2025 dengan pagu anggaran Rp10.000.000.000,00 kini berada dalam situasi yang tidak bisa lagi ditoleransi secara rasional maupun hukum.

Dengan HPS Rp9.998.734.519,39 dan nilai kontrak sekitar Rp9,94 miliar, tender dimenangkan oleh CV Putra Manila Perkasa. Namun fakta di lapangan menunjukkan progres fisik baru berada di kisaran 30–35 persen, padahal proyek telah memasuki tahap perpanjangan waktu 50 hari kalender sebagaimana mekanisme “pemberian kesempatan”.

Ahmad J Prayogi, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi kuat kegagalan manajerial dan ketidakmampuan penyedia dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya. 
“Ini bukan lagi soal molor. Ini soal kompetensi dan tanggung jawab. Jika setelah diberikan tambahan 50 hari progresnya masih 30–35 persen, maka secara objektif penyedia telah gagal menunjukkan kapasitas menyelesaikan pekerjaan Rp10 miliar uang rakyat,” tegas Prayogi.


Secara Regulasi Ini Sudah Kontrak Kritis, Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran II BAB VII, khususnya ketentuan mengenai Pemberian Kesempatan dan Kontrak Kritis, proyek dinyatakan kritis apabila deviasi progres fisik tidak sesuai dengan rencana pada periode berjalan.

Dalam periode rencana fisik 0–70%, jika realisasi jauh di bawah kurva rencana dan tetap stagnan meskipun sudah diberikan tambahan waktu, maka penyedia dapat dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Artinya, berdasarkan norma tersebut, kondisi proyek Jembatan Sungai Malus Batu Pepe telah memenuhi indikator kontrak kritis berat. ia menegaskan bahwa “Regulasinya jelas. Jika progres tidak rasional setelah perpanjangan waktu, maka PPK wajib menggelar Show Cause Meeting (SCM), menerbitkan surat peringatan kontrak kritis, dan apabila tetap tidak ada perbaikan signifikan, harus dilakukan pemutusan kontrak sepihak. Tidak ada ruang kompromi,” ujar Ahmad.

 

Dalam klausul kontrak pengadaan pemerintah, pemutusan kontrak dapat dilakukan dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga tidak memerlukan putusan pengadilan untuk menghentikan kontrak yang jelas-jelas bermasalah.

Selain itu, sanksi administratif yang wajib ditegakkan meliputi :

  • Denda keterlambatan 1%/Hari dari nilai kontrak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 & No. 12 Tahun 2021
  • Pencairan jaminan pelaksanaan, Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), 
  • Tuntutan ganti rugi apabila terbukti menimbulkan kerugian daerah.

Prayogi menilai persoalan ini juga menjadi preseden buruk bagi satu tahun kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau. Proyek bernilai Rp10 miliar yang tersendat di awal masa kepemimpinan mencerminkan kualitas pengendalian birokrasi dan konsistensi terhadap prinsip good governance.

“Ini ujian kepemimpinan. Apakah pemerintah berani tegas terhadap penyedia yang tidak mampu, atau justru membiarkan uang rakyat tergerus tanpa kepastian? Satu tahun kepemimpinan seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola, bukan awal dari pembiaran.”

Menurutnya, pembiaran terhadap kontrak yang secara objektif masuk kategori kritis akan menciptakan preseden berbahaya bahwa proyek besar bisa berjalan tanpa disiplin, tanpa sanksi, dan tanpa akuntabilitas nyata.

Prayogi menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas, maka yang dipertanyakan bukan hanya kinerja penyedia, tetapi juga keberanian dan integritas penyelenggara pengadaan.
“Kalau aturan sudah jelas tapi tidak dijalankan, maka publik berhak bertanya, ada apa di balik pembiaran ini? Jangan sampai uang rakyat Rp10 miliar dikorbankan demi menyelamatkan ketidakmampuan kontraktor.”


Ini Bukan Sekadar Proyek, Ini Soal Moral Publik, Ahmad menyebut bahwa proyek ini sudah memasuki dimensi moral dan etika pemerintahan.
“Setiap rupiah dalam APBD adalah amanah. Jika proyek Rp10 miliar dikelola tanpa disiplin, tanpa ketegasan, dan tanpa evaluasi objektif, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.”

Ia mendesak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau untuk segera : 

  1. Membuka secara transparan progres fisik dan keuangan proyek;
  2. Menyampaikan hasil evaluasi teknis kemampuan penyedia;
  3. Melaksanakan SCM secara terbuka dan profesional;
  4. Memutus kontrak jika penyedia terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Menurutnya, pembiaran hanya akan memperbesar potensi kerugian dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola proyek daerah “Negara tidak boleh kalah oleh kontraktor yang tidak siap. Pemerintah harus menunjukkan bahwa hukum kontrak ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka kegagalan ini bukan hanya kegagalan penyedia, tetapi kegagalan sistem.” tambahnya

Ahmad J Prayogi secara terbuka menyatakan bahwa apabila pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas sesuai regulasi, maka ia bersama masyarakat Kota Lubuklinggau akan mengambil sikap konstitusional.

“Jika pemerintah tidak berani menegakkan aturan, maka biarkan kami bersama masyarakat Kota Lubuklinggau yang turun ke jalan. Kami akan menyuarakan tuntutan secara terbuka agar uang rakyat Rp10 miliar ini tidak disia-siakan.”

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk provokasi, melainkan hak demokratis masyarakat untuk mengawasi penggunaan APBD.

“Kami tidak anti pembangunan. Justru kami ingin pembangunan yang berkualitas dan bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakmampuan kontraktor. Jika penyedia tidak sanggup, kontrak harus diputus. Itu perintah regulasi.”

Prayogi menutup dengan pernyataan keras “Rp10 miliar adalah amanah rakyat. Jika proyek ini gagal karena kelalaian dan ketidaktegasan, maka itu bukan sekadar keterlambatan—itu pemborosan yang nyata. Dan publik tidak akan tinggal diam.”

Berita Terkait

475