Media Info Silampari

Copot Kasat Pol PP, Camat Lubuklinggau Utara I & II serta Lurah yang Melakukan Pembiaran dan Tidak Mematuhi Edaran Walikota Terkait Bulan Ramadhan

Ea Africo •
Copot Kasat Pol PP, Camat Lubuklinggau Utara I & II serta Lurah yang Melakukan Pembiaran dan Tidak Mematuhi Edaran Walikota Terkait Bulan Ramadhan

featured_17_20260304134212_feeab350d1.jpg

 

Rabu, 4/03/26

INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU - sedang menghadapi persoalan serius dalam aspek konsistensi penegakan kebijakan publik. Surat Edaran Wali Kota Lubuklinggau Nomor 100.2.1/25/SATPOL PP/II/2026 tentang Himbauan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M secara tegas melarang tempat hiburan malam dan panti pijat beroperasi selama bulan Ramadan, serta menegaskan adanya sanksi bagi setiap pelanggaran.

Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan implementasi. Sejumlah tempat hiburan malam hanya tutup pada minggu pertama Ramadan, lalu kembali beroperasi secara terbuka. Aktivitas ini diduga kuat terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Lubuklinggau Utara II.

Sebagai Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Ahmad J Prayogi menilai kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi kuat lemahnya fungsi pengawasan dan adanya pembiaran struktural. Dalam teori good governance, kegagalan implementasi adalah bentuk kegagalan kepemimpinan operasional.

Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Lubuk Linggau adalah perintah administratif yang wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran di bawahnya. Jika terjadi pembangkangan atau pembiaran, maka itu adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap garis komando pemerintahan.

Prayogi memandang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau tidak menjalankan fungsi penegakan secara maksimal. Tidak mungkin aktivitas hiburan malam berlangsung secara terbuka tanpa terdeteksi. Jika pelanggaran dibiarkan berulang, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan keseriusan penegakan.

Lebih jauh lagi, Camat Lubuklinggau Utara I dan Camat Lubuklinggau Utara II sebagai pimpinan wilayah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab struktural. Begitu pula lurah-lurah yang wilayahnya terindikasi menjadi titik aktivitas hiburan malam selama Ramadan, yakni Lurah Sumber Agung, Lurah Petanang Ulu, Lurah Jogoboyo dan Lurah Puncak Kemuning serta Kelurahan Lainnya yang sedang kami Lakukan Investigasi Lapangan, para Pimpinan Wilayah yang disebutkan diatas yang harus lebih diawasi secara Khusus dikarenakan adanya Indikasi tersebut.

Sebagai aparatur sipil negara yang bertugas langsung di wilayah, mereka memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah dijalankan dengan tertib. Jika di wilayah tersebut terjadi pelanggaran terbuka dan berulang, maka itu adalah cerminan lemahnya kontrol pemerintahan tingkat bawah.


Pejabat yang tidak mampu menegakkan kebijakan kepala daerah, berarti tidak layak mempertahankan jabatannya.
"Saya, Ahmad J Prayogi, secara tegas mendesak agar Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Camat Lubuklinggau Utara I dan II, serta Lurah Sumber Agung, Petanang Ulu, Jogoboyo dan Puncak Kemuning segera dievaluasi dan dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pembiaran dan tidak mematuhi perintah Walikota.” Tegas Prayogi

“Ini bukan persoalan personal, melainkan persoalan disiplin birokrasi dan integritas pemerintahan. Jika instruksi Walikota dapat diabaikan oleh pejabat di bawahnya tanpa konsekuensi, maka sistem pemerintahan sedang berada dalam kondisi yang rapuh.” tambahnya

Ia mengingatkan, jangan sampai publik menilai bahwa aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika pelaku usaha hiburan malam dapat beroperasi tanpa hambatan selama Ramadan, sementara masyarakat kecil seringkali cepat ditindak, maka ini adalah bentuk ketimpangan penegakan hukum administratif.

Lubuklinggau membutuhkan birokrasi yang tegas, konsisten, dan loyal terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Jika tidak ada keberanian untuk menindak pejabat yang lalai, maka Surat Edaran tersebut hanya akan menjadi simbol administratif tanpa daya paksa.

Ini adalah peringatan keras. Tegakkan aturan atau siap dievaluasi. Jika tidak mampu menjaga marwah kebijakan kepala daerah, maka lebih terhormat untuk mundur daripada terus mempertahankan jabatan dengan mengorbankan wibawa pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait

1,940