Media Info Silampari

AKTIVIS SOROTI BELANJA BALEHO PEMKOT RATUSAN JUTA, AHMAD J PRAYOGI DESAK PEMKOT JANGAN BUNGKAM & BUKA DATA KE PUBLIK

Super Admin •
AKTIVIS SOROTI BELANJA BALEHO PEMKOT RATUSAN JUTA, AHMAD J PRAYOGI DESAK PEMKOT JANGAN BUNGKAM & BUKA DATA KE PUBLIK

INFO SILAMPARI | LUBUK LINGGAU – Dinamika tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, alokasi belanja cetak baleho pada Bagian Protokol dan Dokumentasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp324.240.000,00 memunculkan diskursus serius terkait urgensi, rasionalitas, dan akuntabilitas penggunaannya.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran tersebut digunakan untuk mencetak sekitar 9.650 meter baleho. Jika dikalkulasikan secara sederhana, jumlah tersebut setara hampir 10 kilometer media cetak visual. Angka yang tidak kecil untuk ukuran belanja publik, terlebih di tengah berbagai kebutuhan strategis masyarakat yang masih memerlukan intervensi nyata pemerintah daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, Ahmad J Prayogi, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik Lubuk Linggau, menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar soal nominal anggaran, melainkan menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

“Dalam perspektif administrasi publik modern, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat diuji secara rasional: apa urgensinya, apa dampaknya, dan bagaimana indikator keberhasilannya. Jika belanja baleho mencapai ratusan juta rupiah, maka publik berhak mengetahui secara detail: untuk program apa, dipasang di mana saja, berapa lama, dan apa output yang terukur,” tegas Yogi Sapaan Akrabnya.

 

Ia menekankan bahwa fungsi komunikasi pemerintah memang penting, namun harus proporsional dan berbasis kebutuhan. Sosialisasi program tidak boleh terjebak pada pola simbolik yang lebih menonjolkan aspek visual ketimbang substansi kebijakan.

 

Lebih lanjut, Yogi mengkritisi sikap pejabat terkait yang belum memberikan penjelasan komprehensif kepada media. Menurutnya, dalam sistem demokrasi lokal, pejabat publik tidak memiliki ruang untuk bersikap defensif atau tertutup terhadap pertanyaan yang menyangkut penggunaan anggaran.

 

“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan moral. Ketika ada pertanyaan dari media dan masyarakat terkait belanja publik, respons yang seharusnya muncul adalah keterbukaan data, bukan keheningan. Bungkamnya pejabat justru memperkuat persepsi negatif di ruang publik, Jika Pemkot tetap Bungkam dan tidak berani membuka Data ke Publik, Kami akan turun ke Jalan untuk Demonstrasi besar – besaran untuk mendesak Pemkot Lubuklinggau dan supaya Masyarakat tahu ada skema gelap apa di balik Tirai Pemkot Lubuklinggau,” ujarnya.

 

ia juga mengingatkan bahwa dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, prinsip value for money harus menjadi pijakan utama—yakni memastikan setiap belanja memenuhi aspek ekonomis, efisien, dan efektif. Tanpa penjelasan rinci mengenai vendor pelaksana, mekanisme pengadaan, hingga evaluasi manfaatnya, maka wajar jika publik mempertanyakan potensi pemborosan bahkan risiko maladministrasi.

 

Di tengah tantangan pembangunan daerah—mulai dari peningkatan kualitas layanan publik, penguatan UMKM, hingga penanganan persoalan sosial—alokasi anggaran untuk media promosi visual dalam jumlah besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan administratif.

 

Sebagai langkah konkret, Ahmad J Prayogi mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta lembaga pengawas eksternal untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap belanja tersebut. Ia juga mendorong Pemkot Lubuk Linggau untuk secara proaktif mempublikasikan rincian penggunaan anggaran melalui kanal resmi pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

 

“Pemerintahan yang kuat bukanlah yang anti kritik, melainkan yang mampu menjawab kritik dengan data dan argumentasi yang transparan. Jika memang anggaran itu tepat guna dan tepat sasaran, maka buka saja seluruh datanya. Publik akan menilai secara objektif,” pungkasnya.

 

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, legitimasi pemerintah daerah tidak hanya dibangun melalui baliho dan narasi visual, melainkan melalui akuntabilitas nyata dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Berita Terkait

123