Aktivis Soroti Dugaan Peredaran Alkohol Tanpa Izin, Desak Pemkot dan APH Periksa Cafe MNC Secara Menyeluruh!
INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Dugaan peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa mengantongi perizinan yang sah kembali menjadi perhatian publik di Kota Lubuklinggau. Kali ini sorotan mengarah kepada Cafe Maestro Night Club (MNC) yang diduga melakukan aktivitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol secara bebas meskipun belum diketahui secara pasti status legalitas izin minuman beralkohol yang dimiliki.
Menyikapi persoalan tersebut, Aktivis Forum Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas operasional usaha tersebut.
Menurut Ahmad J Prayogi, persoalan peredaran minuman beralkohol tidak dapat dipandang hanya sebagai aktivitas bisnis semata, melainkan juga menyangkut aspek kepatuhan hukum, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta kewibawaan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha.
“Apabila benar terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol yang belum dilengkapi dengan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah harus hadir memastikan seluruh pelaku usaha tunduk dan patuh terhadap regulasi yang berlaku tanpa terkecuali,” tegas Ahmad J Prayogi.
Ia menilai bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih. Sebab, apabila terdapat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, maka hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Lebih lanjut, Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh bentuk kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Lubuklinggau telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh negara. Terlebih lagi, usaha yang bergerak dalam bidang hiburan malam dan memperjualbelikan minuman beralkohol merupakan sektor yang secara normatif mendapatkan pengawasan lebih ketat dibandingkan jenis usaha lainnya.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara terhadap usaha-usaha tertentu justru dilakukan pembiaran. Prinsip keadilan hukum harus ditegakkan secara objektif dan setara. Semua pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Selain meminta dilakukan pengecekan terhadap legalitas izin minuman beralkohol, Ahmad J Prayogi juga mendorong instansi terkait untuk melakukan audit administratif terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan operasional usaha tersebut. Menurutnya, transparansi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia juga menekankan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun regulasi yang berlaku, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh izin telah terpenuhi, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan,” tambahnya.
Dalam pandangan Ahmad J Prayogi, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan dan sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar.
Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat desa dari Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hubungan dengan operasional Cafe MNC. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi asumsi yang menyesatkan.
Karena itu, Ahmad J Prayogi meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah penegakan aturan dan transparansi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa memandang status, jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengelola Cafe Maestro Night Club (MNC) terkait dugaan tersebut. Demikian pula instansi berwenang belum menyampaikan hasil pemeriksaan ataupun klarifikasi resmi mengenai status perizinan minuman beralkohol yang menjadi sorotan publik.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, informasi yang berkembang di masyarakat, serta pernyataan narasumber yang meminta agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.