Aktivitas PETI di Muratara Kian Marak, Kinerja Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Info Silampari, Musi Rawas Utara - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, praktik tambang ilegal tersebut dinilai masih berlangsung dan belum tertangani secara optimal.
Permasalahan ini disebut telah terjadi dalam kurun waktu yang panjang, bahkan melewati beberapa pergantian kepemimpinan di tingkat kepolisian setempat. Namun, upaya penanganan dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas tersebut mencakup langkah preventif maupun represif dalam menangani pelanggaran hukum.
Aktivitas PETI sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Kerusakan hutan dan lahan, serta pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan warga.
Fenomena ini mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa, salah satunya Yugo Mario, mahasiswa asal Lubuklinggau. Ia mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
“Perlu ada langkah tegas agar aktivitas PETI ini tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sorotan publik juga mengarah kepada jajaran kepolisian di wilayah Muratara agar segera mengambil tindakan yang lebih konkret dan terukur. Selain itu, masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat di balik aktivitas tambang ilegal.
Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada stabilitas keamanan dan lingkungan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar penanganan PETI di Muratara menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
*viko(rls)