Media Info Silampari

Anggaran Fantastis Rp 180 Juta Untuk Pojok Internet Diduga Tak Berfungsi, dan Potensi Menghamburkan Uang Rakyat Ditengah Efisiensi!

Ea Africo •
Anggaran Fantastis Rp 180 Juta Untuk Pojok Internet Diduga Tak Berfungsi, dan Potensi Menghamburkan Uang Rakyat Ditengah Efisiensi!

featured_17_20260223043540_40a869150c.jpg

Senin, 23/02/26

INFOSILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Di tengah semangat transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi, Pemerintah Kota Lubuklinggau justru dihadapkan pada sorotan tajam atas proyek bertajuk KLP (Pojok Internet) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Lubuklinggau. Program yang menelan anggaran sebesar Rp180.000.000 dari APBD tersebut semestinya menjadi ruang akses internet gratis bagi masyarakat, pelajar, dan pelaku UMKM. Namun kondisi riil di lapangan menunjukkan fakta yang memprihatinkan.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung, fasilitas Pojok Internet ditemukan tidak berfungsi. Perangkat yang tersedia tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan pada aspek paling mendasar, yakni kelistrikan, colokan listrik di lokasi tidak berfungsi sama sekali. Dalam situasi demikian, mustahil fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan publik.

Lebih jauh, kondisi fisik bangunan menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada beberapa bagian. Kualitas pengerjaan patut dipertanyakan dan tidak mencerminkan nilai proyek yang mencapai Rp180 juta. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan mark-up anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad J Prayogi, selaku Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan tanggapan tegas “Ini bukan sekadar proyek yang tidak berjalan, ini adalah gambaran lemahnya tata kelola anggaran. Bagaimana mungkin proyek digital dengan anggaran Rp180 juta bahkan tidak mampu menghadirkan fasilitas listrik yang berfungsi? Jika colokan saja mati total, maka ada yang salah dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya.”

Yogi juga menegaskan bahwa proyek ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.

“Kita tidak boleh membiarkan proyek publik hanya selesai di atas kertas. Masyarakat berhak atas fasilitas yang benar-benar bisa digunakan. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan nilai anggaran, maka wajar publik menduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi bahkan potensi mark-up. Ini harus diaudit secara terbuka.”

Secara akademis, setiap belanja publik wajib memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika fasilitas tidak berfungsi, bangunan mulai rusak, dan spesifikasi diragukan, maka asas manfaat jelas tidak terpenuhi. Rp180 juta bukan angka kecil — itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan

Dia juga menyampaikan “Kalau proyek seperti ini dibiarkan, maka kita sedang melegitimasi pemborosan anggaran daerah. Lubuklinggau tidak membutuhkan proyek simbolik, tetapi program yang benar-benar berdampak dan berkelanjutan.” tambahnya

Oleh karena itu, Yogi mendesak :

  1. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Lubuklinggau memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.
  2. Inspektorat Kota Lubuklinggau segera melakukan audit teknis dan audit anggaran secara menyeluruh.
  3. DPRD Kota Lubuklinggau menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
  4. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

Persoalan ini bukan hanya tentang proyek Pojok Internet, tetapi tentang komitmen moral dalam mengelola uang rakyat. Jika fasilitas dasar saja tidak menyala, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya kualitas proyeknya, tetapi juga integritas tata kelolanya.

Saya akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau.

Berita Terkait

251