Anggaran Makan Minum Setda Lubuklinggau Tembus Rp1,2 Miliar, Publik Pertanyakan Potensi Mark-Up
INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuklinggau kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Fokus utama tertuju pada alokasi dana fantastis untuk kegiatan jamuan tamu tahun anggaran 2025 yang mencapai angka Rp1,23 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pos belanja makan dan minum ini tercatat dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0053. Nilai total tepatnya sebesar Rp1.236.250.000.
Publik menyoroti dua poin krusial dalam dokumen tersebut:
Volume Pengadaan Direncanakan sebanyak 10.750 porsi konsumsi dalam satu tahun anggaran.
Harga Satuan Dipatok sebesar Rp115.000 per porsi.
Angka Rp115.000 untuk satu porsi makan dan minum dinilai cukup tinggi untuk standar harga konsumsi di wilayah Lubuklinggau. Hal ini memicu spekulasi mengenai dasar perhitungan harga serta urgensi dari jumlah porsi yang mencapai belasan ribu tersebut.
”Perlu ada transparansi mengenai standar biaya masukan (SBM) yang digunakan. Jangan sampai ini menjadi celah pemborosan anggaran atau bahkan dugaan mark-up di tengah kebutuhan pembangunan lain yang lebih mendesak,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik setempat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media pada Kamis (19/02/2026) dengan mendatangi Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kota Lubuklinggau. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Jumat (20/02/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme perencanaan maupun rincian kebutuhan riil di lapangan.
Ketiadaan jawaban dari pihak terkait semakin memperkuat desakan masyarakat agar lembaga pengawas melakukan audit terhadap rencana penggunaan anggaran tersebut guna memastikan azas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah. (Tim)