Media Info Silampari

Anggaran Rp18 Miliar untuk Rehab Masjid Agung Darussalam Tuai Polemik, Masyarakat Cium Aroma Penyimpangan

Super Admin •
Anggaran Rp18 Miliar untuk Rehab Masjid Agung Darussalam Tuai Polemik, Masyarakat Cium Aroma Penyimpangan

MUARA BELITI – Proyek rehabilitasi dan pemasangan kubah Masjid Agung Darussalam Muara Beliti kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Angka fantastis senilai lebih dari Rp18 miliar yang digelontorkan dari dana publik memicu gelombang tanya mengenai urgensi dan transparansi penggunaannya.

 

​Alokasi Dana Dua Tahap yang Fantastis

 

​Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dikerjakan dalam dua tahun anggaran berturut-turut:

  1. ​Tahun 2024 : Dialokasikan sebesar Rp11 miliar lebih untuk rehabilitasi interior.
  2. Tahun 2025 : Dialokasikan hampir Rp7 miliar untuk pemasangan kubah, pengecatan, dan sistem suara (sound system).

 

​Masyarakat mulai membandingkan besarnya biaya dengan hasil fisik di lapangan. Untuk anggaran 2024, dana tersebut diklaim digunakan untuk ornamen bagian atas masjid, pelapisan seng pada tiang, serta kaligrafi yang informasinya berlapis emas. Namun, bagi sebagian warga, klaim tersebut belum cukup menjawab kecurigaan atas besarnya nominal yang dikeluarkan.

 

​Suara Rakyat : “Hasil Tak Sebanding Anggaran”

 

​Keresahan warga diwakili oleh Ai, seorang penduduk setempat yang merasa heran dengan proyek ini. Menurutnya, hasil pengerjaan terlihat tidak signifikan jika dibandingkan dengan total dana yang terserap.

 

​”Ini dananya terlalu besar. Terus terang ini sangat merugikan. Kalau melihat hasil rehabnya, proyek ini sangat rawan penyimpangan,” ungkap Ai kepada media, Minggu (28/12/2025).

 

​Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terang benderang atas setiap rupiah pajak yang digunakan, terutama untuk fasilitas rumah ibadah.

 

​LSM TRAP Mendesak Dinas PU CK Buka Data ke Publik

 

​Polemik ini turut memancing reaksi keras dari Bung Har, Ketua LSM Transparansi Akuntabilitas Publik (TRAP) wilayah MLM (Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara). Ia menekankan bahwa potensi kecurangan dalam proyek infrastruktur seringkali berakar dari tertutupnya informasi.

 

​”Pihak Dinas PU Cipta Karya (PU CK) dan kontraktor harus berani membuka data ke publik. Jika semuanya sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditutupi,” tegas Bung Har.

 

​Menurutnya, untuk mengakhiri prasangka negatif, pemerintah daerah harus menerapkan :

  1. ​Mekanisme Pengawasan Ketat, Melibatkan pihak independen.
  2. ​Sistem Informasi Terintegrasi, Agar progres fisik dan keuangan bisa dipantau siapa saja.
  3. ​Sanksi Tegas, Jika ditemukan bukti penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan.

 

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah konkret dari dinas terkait untuk memberikan klarifikasi teknis guna memastikan bahwa kemegahan Masjid Agung Darussalam tidak ternodai oleh dugaan praktik yang merugikan negara.

Berita Terkait

113