Media Info Silampari

Bazar Ramadhan di Lubuklinggau Diduga Illegal, Izin Belum Ada Tapi Pungutan ke Pedagang Tetap Jalan

Ea Africo •
Bazar Ramadhan di Lubuklinggau Diduga Illegal, Izin Belum Ada Tapi Pungutan ke Pedagang Tetap Jalan

featured_17_20260304201555_19eab11742.jpg

Rabu, 04/03/26

​INFOSILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Gelaran Bazar Ramadhan yang berlokasi di Alun-Alun Merdeka dan Lapangan Taman Olahraga Megang (TOM) tengah menjadi sorotan hangat. Acara yang digarap oleh Event Organizer (EO) Lotus Production ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, sehingga dinilai mengabaikan aturan dan berpotensi merugikan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

​Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan berbagai sumber, pihak penyelenggara disinyalir telah memungut iuran dari para pedagang. Modusnya, dana tersebut diklaim akan digunakan untuk pembelian hadiah berbagai perlombaan. Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, kegiatan yang mengundang keramaian massa tersebut belum memiliki izin resmi, baik dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun pihak Kepolisian.

Lurah dan Camat Angkat Bicara: "Hanya Pemberitahuan, Bukan Izin"
​Lurah Pasar Pemiri, Fadli, secara tegas membenarkan bahwa pihak penyelenggara belum mengurus izin keramaian. Menurutnya, panitia hanya menyerahkan surat pemberitahuan acara dan rekomendasi peminjaman lapangan, bukan izin operasional bisnis.
​“Kalau acara yang mengundang orang banyak atau untuk kepentingan bisnis, harusnya urus izin dulu baru buka acara. Ini acara sudah dimulai tapi izin belum ada. Seakan-akan tidak ada aturan dan semau-mau mereka saja,” tegas Fadli saat dikonfirmasi awak media.

Fadli menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba memanggil Ketua Pelaksana berinisial AFD. Namun, yang bersangkutan hanya mengirimkan utusan dengan membawa berkas pemberitahuan, bukan dokumen perizinan yang sah. Pihak kelurahan berencana segera berkoordinasi dengan kecamatan dan instansi terkait untuk menindaklanjuti kegiatan milik Lotus Production tersebut.


​Senada dengan itu, Camat Utara II, Suhada, juga memastikan bahwa tidak ada surat izin keramaian yang masuk ke mejanya terkait bazar di Lapangan TOM. "Kami sudah konfirmasi ke pihak kelurahan dan Polsek Utara II, memang tidak ada izin," jelasnya.


​Kepastian mengenai status "bodong" kegiatan ini juga diperkuat oleh pernyataan Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan, melalui Kanit Intelkam Zulkarnain. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi keramaian di Lapangan Alun-Alun.
​“Surat rekomendasi izin belum kami berikan karena memang belum ada pengajuan dari pihak penyelenggara,” tegas Zulkarnain.


​Di sisi lain, Ketua Pelaksana kegiatan, AFD, berkilah bahwa pihaknya merasa sudah menempuh prosedur. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan dan klaimnya surat pemberitahuan sudah disampaikan ke seluruh tingkatan otoritas.
​“Benar itu kegiatan tahunan. Terkait dengan izin, kami sudah memberikan surat pemberitahuan ke Lurah, Camat, dan Polisi,” tutupnya singkat.
​Kini, publik menunggu ketegasan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kegiatan yang diduga menabrak regulasi perizinan tersebut.

 

Berita Terkait

242