Media Info Silampari

Demi Sesuap Nasi, Residivis di Lubuklinggau Kembali Masuk Bui Usai Gasak Terpal Toko

Super Admin •
Demi Sesuap Nasi, Residivis di Lubuklinggau Kembali Masuk Bui Usai Gasak Terpal Toko

Demi Sesuap Nasi, Residivis di Lubuklinggau Kembali Masuk Bui Usai Gasak Terpal Toko

 

​LUBUKLINGGAU – Sepertinya dinginnya jeruji besi belum cukup memberi efek jera bagi Amran Effendi (43). Warga Jalan Dempo, Kelurahan Pasar Pemiri ini harus kembali berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya membobol sebuah toko alat pertanian di kawasan Terminal Atas, Kota Lubuklinggau, terbongkar.

 

​Pria pengangguran ini diringkus oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau setelah dilaporkan mencuri sejumlah terpal di Toko Rama Tani milik Ahmad. Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian ini dilakukan secara berulang hingga merugikan korban jutaan rupiah.

 

​Kronologi: Dicuri Bertahap dari Pajangan Depan Toko

 

​Aksi pencurian ini terungkap pada Selasa (20/1/2026) pagi. Saat itu, pemilik toko, Ahmad, terkejut mendapati stok dagangannya berkurang drastis saat baru saja membuka toko. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah terpal yang dipajang di bagian depan toko raib.

 

 

​”Pelaku beraksi dengan cara mengambil barang yang dipajang di depan toko. Ia melakukannya secara berulang kali hingga kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3.744.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, Minggu (15/2/2026).

 

 

 

 

​Target Operasi (TO) Pekat Musi 2026

 

​Pelarian Amran berakhir saat Tim Macan mendapatkan informasi keberadaannya di sebuah rumah warga di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bandung Kiri. Saat sedang asyik “nongkrong”, petugas langsung mengepung dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

 

​Ternyata, nama Amran Effendi sudah masuk dalam radar kepolisian. Ia merupakan Target Operasi (TO) dalam OPS Pekat Musi 2026 lantaran statusnya sebagai residivis kasus serupa.

 

​Alasan Klasik: Terdesak Kebutuhan Perut

 

​Di hadapan penyidik, Amran mengakui semua perbuatannya. Pria paruh baya ini berdalih bahwa ketiadaan pekerjaan tetap membuatnya gelap mata. Ia mengaku uang hasil penjualan terpal curian tersebut habis digunakan untuk menyambung hidup.

 

​”Tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak punya pekerjaan tetap. Uang hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari,” tambah AKP Kurniawan.

 

​Kini, Amran Effendi harus merayakan hari-harinya di balik sel tahanan Polres Lubuklinggau. Ia terancam hukuman penjara atas tindak pidana pencurian, sekaligus mempertanggungjawabkan statusnya sebagai residivis yang kembali berulah.

Berita Terkait

151