Divonis 4 Tahun Penjara, Oknum Guru SMK Cabul di Lubuk Linggau Ajukan Banding
INFO SILAMPARI | LUBUK LINGGAU – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat oknum tenaga pendidik kembali memanas. Arwan Yanheta (37), oknum guru olahraga di SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, resmi dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dalam persidangan yang digelar Kamis (12/2/2026).
Meski telah dijatuhi hukuman, babak baru perseteruan hukum ini justru dimulai. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa secara tegas menyatakan banding atas putusan tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Ketua Majelis Hakim, Achmad Syarifudin SH, menyatakan warga Kelurahan Belalau I ini terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Arwan dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang berinisial AP (14).
Vonis 4 tahun ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan JPU Yuniar yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Arwan telah memberikan citra buruk bagi dunia pendidikan dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Apalagi, hingga vonis dibacakan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya.
Pihak Guru Klaim Ada Kejanggalan dan Kriminalisasi
Suasana persidangan sempat menegang saat pihak kuasa hukum terdakwa, Sambas, angkat bicara mengenai alasan mereka mengajukan banding. Ia bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dan menyebut kasus ini memiliki aroma “kriminalisasi”.
Sambas membeberkan sejumlah poin yang dianggapnya janggal selama proses hukum berlangsung:
Minim Bukti Digital: Tuduhan bahwa korban dipanggil ke ruangan melalui ponsel tidak bisa dibuktikan karena HP dalam kondisi rusak dan tidak ada hasil digital forensik.
Prosedur Penyitaan: Penyitaan ponsel dianggap tidak sah karena tanpa tanda tangan terdakwa dan saksi.
Barang Bukti Diragukan: Saksi dari rekan korban menyebut baju yang disita sebagai barang bukti bukanlah baju yang dikenakan korban saat kejadian.
Alibi Kuat: Saksi meringankan menyebutkan bahwa saat kejadian, Arwan sedang tidak berada di sekolah karena mengantar orang tuanya berobat mata.
”Tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut, hanya informasi yang beredar saja. Bahkan di persidangan terungkap adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari pihak keluarga korban,” tegas Sambas dalam pembelaannya.
Respon Jaksa dan Langkah Hukum Selanjutnya
Di sisi lain, JPU juga tidak menerima putusan 4 tahun tersebut dan langsung menyatakan banding karena nilai hukuman yang dianggap terlalu rendah dari tuntutan awal.
Kini, bola panas kasus oknum guru olahraga ini bergulir ke Pengadilan Tinggi. Publik menanti, apakah banding ini akan memperberat hukuman Arwan, atau justru membebaskannya dari segala tuduhan sebagaimana yang diperjuangkan oleh kuasa hukumnya.