Media Info Silampari

Dukung Pendekatan Restorative Justice, Ahmad J Prayogi Apresiasi Langkah Prana Putra Sohe Kawal Kasus ART di Bengkulu

Ea Africo •
Dukung Pendekatan Restorative Justice, Ahmad J Prayogi Apresiasi Langkah Prana Putra Sohe Kawal Kasus ART di Bengkulu

featured_17_20260409203631_b70bd39385.jpg

Kamis, 09/04/26

INFOSILAMPARI | BENGKULU – Langkah Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Prana Putra Sohe, yang mendorong pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu, menuai Dukungan dan  apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pemerhati kebijakan publik.

Aktivis Lubuklinggau, Ahmad J Prayogi, menilai bahwa pendekatan keadilan restoratif yang diusung bukan hanya relevan secara hukum, tetapi juga mencerminkan kematangan paradigma dalam sistem peradilan pidana modern yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Menurutnya, kehadiran negara dalam proses hukum tidak semestinya semata-mata menitikberatkan pada penghukuman (retributive justice), melainkan juga harus mampu menghadirkan ruang pemulihan (restoration), rekonsiliasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Langkah yang diambil oleh Bapak Prana Putra Sohe merupakan bentuk keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang berimbang. Pendekatan restorative justice adalah refleksi dari sistem hukum yang tidak kaku, tetapi adaptif dan responsif terhadap realitas sosial,” ujar Ahmad J Prayogi.

Ia juga menyoroti bahwa kasus yang menjerat seorang ART di Bengkulu tersebut memiliki kompleksitas yang tidak sederhana, terutama menyangkut relasi kuasa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, yang kerap kali menempatkan pekerja pada posisi rentan terhadap potensi kriminalisasi.

Dalam perspektif akademik, Ahmad menegaskan bahwa pendekatan restorative justice sebagaimana diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Pendekatan ini menempatkan keadilan tidak hanya sebagai hasil akhir, tetapi juga sebagai proses yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan sosial.

Lebih lanjut, Ahmad J Prayogi mengapresiasi langkah konkret yang diambil oleh Prana Putra Sohe bersama Komisi XIII DPR RI yang hari ini Kamis (9/04/26) telah turun langsung ke Bengkulu untuk mengawal jalannya proses hukum.

“Turunnya langsung ke lapangan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPR berjalan secara nyata, tidak hanya normatif. Kehadiran beliau bersama Komisi XIII menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak abai terhadap proses penegakan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum membuka ruang seluas-luasnya untuk penyelesaian berbasis dialog, mediasi, dan pemulihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak tanpa diskriminasi.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi refleksi serius bahwa sistem hukum Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga yang hingga kini masih minim perlindungan struktural.

“Jika negara gagal menghadirkan keadilan dalam kasus seperti ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri,” tegas Yogi.

Ia menambahkan, pengawalan terhadap kasus ini menjadi penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur, diskriminasi, maupun ketimpangan akses terhadap keadilan, terutama bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi marjinal.

Sebagai penutup, Ahmad J Prayogi mendorong agar seluruh aparat penegak hukum dapat membuka ruang dialog, transparansi, serta mempertimbangkan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

“Momentum ini harus menjadi refleksi bagi sistem hukum kita agar semakin berorientasi pada keadilan yang beradab. Restorative justice bukan sekadar opsi, tetapi kebutuhan dalam membangun wajah hukum Indonesia yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

196