Media Info Silampari

Tokoh Pemuda Linggau, Soroti Legalitas Cafe QQ Yang Menjadi Master QQ !

Super Admin •
Tokoh Pemuda Linggau, Soroti Legalitas Cafe QQ Yang Menjadi Master QQ !

INFO SILAMPARI |LUBUKLINGGAU –

Pencabutan izin usaha Cafe QQ oleh pemilik yang tercatat secara administratif, Wewen, pada 27 Januari 2026 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, semestinya menjadi penanda berakhirnya seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut. Namun realitas di lapangan justru memunculkan persoalan hukum baru yang lebih serius.

 

Tokoh pemuda Lubuk Linggau, Yogi dalam keterangan tertulisanya, Jumat (30/1) mengatakan Pasca pencabutan izin tersebut, ruang publik dan media sosial justru menampilkan aktivitas usaha dengan nama baru “Master QQ” di lokasi yang sama, memunculkan pertanyaan mendasar : atas dasar legalitas apa usaha tersebut dijalankan?

 

“Perlu ditegaskan, pencabutan izin Cafe QQ bukan dilakukan oleh negara, melainkan dicabut sendiri oleh owner yang namanya tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan tersebut memiliki implikasi hukum yang sangat jelas : izin yang melekat pada subjek hukum tersebut telah gugur, dan tanpa izin baru yang sah, tidak ada satu pun pihak yang berhak melanjutkan operasional usaha di lokasi yang sama.” tulisnya.

 

ia juga menambahkan Perubahan nama dari Cafe QQ menjadi Master QQ tidak serta-merta melahirkan legalitas baru. Legalitas usaha hanya dapat diperoleh melalui proses formal perizinan yang sah, tercatat, dan diverifikasi oleh negara melalui sistem OSS dan kewenangan DPMPTSP. Tanpa itu, perubahan nama hanya menjadi pergantian identitas administratif semu yang berpotensi menjadi modus penghindaran hukum.

 

“Secara akademis, praktik mengganti nama usaha tanpa kejelasan izin baru merupakan bentuk regulatory evasion, yakni upaya menghindari rezim hukum dengan cara-cara non-substantif. Jika praktik ini dibiarkan, maka sistem perizinan akan kehilangan makna, dan hukum akan direduksi menjadi sekadar formalitas tanpa daya paksa,” tambah yogi selaku mantan ketua SAPMA Lubuk Linggau.

 

kemudian, Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Lubuklinggau maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan legalitas usaha “Master QQ”. Padahal, jika benar usaha tersebut berjalan tanpa izin baru yang sah, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori usaha ilegal yang seharusnya segera dihentikan.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius :

Jika sebuah usaha diduga kuat beroperasi tanpa izin, mengapa tidak ada tindakan?

Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?Di mana kehadiran negara ketika hukum berpotensi dilanggar secara terang-terangan?

 

Dalam prinsip good governance, pembiaran terhadap usaha tanpa legalitas merupakan bentuk kelalaian struktural yang berdampak luas. Bukan hanya merugikan pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga merusak kepastian hukum, keadilan persaingan usaha, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta APH.

 

Dalam Keterangan nya dengan tegas Yogi meminta, klarifikasi terbuka dari DPMPTSP Kota Lubuklinggau menjadi keharusan, disertai langkah konkret dari Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum untuk :

  1. memastikan apakah “Master QQ” memiliki izin usaha yang sah,
  2. menghentikan aktivitas usaha jika terbukti tidak berizin, dan
  3. menegakkan hukum tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.

 

Kasus ini bukan sekadar soal satu tempat usaha, tetapi ujian serius bagi wibawa hukum dan konsistensi penegakan aturan di Kota Lubuklinggau. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka publik patut khawatir bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah, sementara pelanggaran dapat disiasati dengan sekadar mengganti nama.

 

“Saya dan teman-teman terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini demi memastikan bahwa tidak ada aktivitas usaha ilegal yang tumbuh subur di tengah pembiaran, serta demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan di Kota Lubuklinggau.” tutupnya.

 

(rls)

Berita Terkait

197