Media Info Silampari

​”Janji Berobat Pakai KTP di Lubuklinggau Ternyata ‘Pepesan Kosong’, Pasien Sakit Lidah Diusir Meski Sudah Antre 3 Jam”

Super Admin •
​”Janji Berobat Pakai KTP di Lubuklinggau Ternyata ‘Pepesan Kosong’, Pasien Sakit Lidah Diusir Meski Sudah Antre 3 Jam”

INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Slogan manis Pemerintah Kota Lubuklinggau tentang pelayanan kesehatan gratis hanya dengan modal KTP tampaknya sedang diuji oleh realita pahit di lapangan. Alih-alih mendapatkan kesembuhan, seorang warga Kelurahan Marga Mulya berinisial NH justru harus menelan kekecewaan mendalam setelah ditolak mentah-mentah saat nyawanya sedang butuh pertolongan.

 

​Menanti 3 Jam Berujung Pengusiran

 

​Tragedi kemanusiaan ini bermula pada Senin malam (09/02). NH, seorang ibu rumah tangga yang sedang menahan sakit luar biasa akibat lidah yang membengkak, terpaksa meninggalkan empat anaknya yang masih kecil di rumah demi mencari pengobatan.

 

​Ia tiba di Praktik Dokter F dan dengan sabar mengantre sejak pukul 17.00 WIB. Namun, setelah menunggu hingga pukul 20.30 WIB (nomor urut 30), NH bukan disambut oleh stetoskop dokter, melainkan vonis dingin dari petugas administrasi berinisial RN.

 

 

​”Status BPJS Anda nonaktif, silakan pulang dan urus surat ke kelurahan besok pagi,” ujar RN ketus, sebagaimana ditirukan NH.

 

 

 

 

​Dengan kondisi sulit bicara, NH mencoba memohon. “Lidah saya bengkak dan sakit sekali. Kalau tidak darurat, tidak mungkin saya tinggalkan anak-anak sendirian di rumah. Tapi saya dipaksa pulang tanpa obat,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

 

​LSM Gemoy: “Ini Pelanggaran Hak Konstitusi!”

 

​Insiden ini memicu reaksi keras dari LSM Gemoy. Ketua LSM Gemoy, Ferry, langsung mendatangi lokasi pada Selasa malam (10/02) untuk melakukan konfrontasi. Ferry menegaskan bahwa alasan BPJS nonaktif seharusnya tidak berlaku jika pemerintah sudah menjamin akses kesehatan cukup dengan KTP.

 

​Tak hanya di praktik mandiri, Ferry mengungkap tabir gelap adanya indikasi serupa di RS Siti Aisyah (RSSA).

 

“Di RSSA juga masih ada yang minta rujukan. Logikanya di mana? Bagaimana pasien dapat rujukan kalau di Faskes tingkat pertama saja sudah ditolak karena BPJS nonaktif?” tegas Ferry dengan nada tinggi.

 

​Dinkes “Main Aman”, Hukum Mengancam

 

​Menanggapi kegaduhan ini, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Lubuklinggau, Nirwana, mengakui bahwa secara regulasi, KTP seharusnya sudah cukup untuk mendapatkan layanan, terutama dalam kondisi mendesak. Namun, bagi Ferry, pernyataan itu hanya “pemanis bibir” tanpa pengawasan nyata di lapangan.

 

​Padahal, secara hukum, fasilitas kesehatan yang menolak pasien darurat telah menabrak tiga tembok besar:

 

 

​UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

​UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

 

​UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

 

 

 

​Sanksinya tidak main-main, mulai dari pencabutan izin operasional hingga ancaman pidana jika kelalaian tersebut menyebabkan hilangnya nyawa.

 

​Bola Panas di Tangan Pemerintah

​Kini, publik menunggu taring Pemerintah Kota Lubuklinggau. Akankah ada sanksi tegas bagi faskes yang membangkang, ataukah jargon “Berobat Gratis Cukup Pakai KTP” hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur sementara rakyat kecil terus menjerit kesakitan di depan pintu administrasi?

Berita Terkait

135