Media Info Silampari

Ketua dan Sekretaris DPRD Bungkam Soal Anggaran Miliaran, Publik Desak BPK Audit Total Anggaran DPRD Lubuklinggau

Ea Africo •
Ketua dan Sekretaris DPRD Bungkam Soal Anggaran Miliaran, Publik Desak BPK Audit Total Anggaran DPRD Lubuklinggau

featured_17_20260314125126_0050bb7bb1.jpg

 

Sabtu, 14/03/26

 

INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Sorotan publik terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau semakin menguat. Sejumlah pos belanja dalam APBD tahun anggaran 2025 dinilai memunculkan pertanyaan serius mengenai rasionalitas penggunaan anggaran serta sejauh mana belanja tersebut memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kinerja lembaga legislatif dan pelayanan publik kepada masyarakat.

 

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau tercatat mengalokasikan anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan alat tulis kantor (ATK) dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0024 sebesar Rp766.080.000. Selain itu, terdapat pula pos belanja alat bahan kegiatan berupa souvenir atau cinderamata dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0035 dengan nilai anggaran yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp4.050.000.000.

 

Jika ditelusuri lebih lanjut, spesifikasi belanja ATK tersebut meliputi pengadaan ballpoint standar, block note polos, serta tas plastik. Dalam rincian perhitungannya, pengadaan ballpoint standar tercatat sebanyak 40 kotak untuk 30 orang dalam tiga kegiatan dengan harga satuan Rp28.000 sehingga total mencapai Rp100.800.000.

 

Sementara itu, pengadaan block note polos tercatat sebanyak 200 buah untuk 30 orang dalam tiga kegiatan dengan harga satuan Rp16.800, sehingga total anggaran mencapai Rp302.400.000. Adapun pengadaan tas plastik dengan jumlah 200 buah untuk 30 orang dalam tiga kegiatan dengan harga satuan Rp20.160 menelan anggaran hingga Rp362.880.000. Dari keseluruhan komponen tersebut, total belanja ATK mencapai Rp766.080.000.

 

Di sisi lain, nilai anggaran yang jauh lebih besar justru terdapat pada pos belanja souvenir atau cinderamata. Berdasarkan spesifikasi yang dihimpun, pengadaan tersebut tercatat sebanyak 200 set untuk 30 orang dalam tiga kegiatan dengan harga satuan Rp225.000 per set, sehingga total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp4.050.000.000.

 

Besarnya nilai anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi, rasionalitas, serta manfaat langsung yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut, terutama dalam konteks fungsi DPRD sebagai lembaga representatif yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan kepada sejumlah pejabat terkait di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau hingga saat ini belum memperoleh kejelasan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/3), Kepala Bagian Anggaran dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD tidak memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait detail penggunaan anggaran tersebut.

 

Hal serupa juga terjadi ketika wartawan mencoba meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons yang diberikan terkait pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran tersebut.

 

Sementara itu, ketika dimintai keterangan mengenai bentuk dan spesifikasi cinderamata yang menyerap anggaran hingga miliaran rupiah, Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau, Agusni, hanya memberikan jawaban singkat dengan menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada Kabag Umum.

 

Menanggapi hal tersebut, Ahmad J Prayogi, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik Kota Lubuklinggau, menilai bahwa fenomena ini perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penggunaan anggaran daerah harus didasarkan pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Menurutnya, belanja yang bersifat administratif seperti ATK dan cinderamata memang merupakan hal yang lazim dalam aktivitas kelembagaan. Namun ketika nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah, publik berhak mempertanyakan relevansi, urgensi, serta output konkret dari penggunaan anggaran tersebut terhadap kinerja lembaga DPRD.

 

“Dalam perspektif kebijakan publik, setiap rupiah dari APBD harus memiliki korelasi yang jelas dengan peningkatan kualitas pelayanan publik maupun penguatan fungsi kelembagaan. Jika anggaran yang besar hanya berorientasi pada kegiatan seremonial atau administratif tanpa dampak signifikan bagi masyarakat, maka wajar jika publik mempertanyakan rasionalitasnya,” ujar Ahmad J Prayogi.

 

Ia juga menyoroti minimnya respons dari para pejabat terkait terhadap pertanyaan wartawan. Menurutnya, sikap bungkam dari pimpinan lembaga legislatif justru berpotensi memperkuat persepsi negatif publik terhadap pengelolaan keuangan di lembaga tersebut.

 

“DPRD adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Maka sudah seharusnya DPRD pula yang paling transparan dalam menjelaskan penggunaan anggaran di internal lembaganya sendiri,” tegasnya.

 

Prayogi menilai bahwa jika penggunaan uang rakyat diarahkan pada kegiatan yang tidak memiliki asas manfaat yang jelas dan anggarannya dinilai tidak rasional, maka hal tersebut merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

 

Ia juga menyoroti bahwa kondisi ini terjadi di tengah situasi dimana pemerintah di berbagai sektor sedang mendorong efisiensi anggaran, sementara pada saat yang sama masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi dan persoalan kemiskinan yang belum sepenuhnya teratasi.

 

“Di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi tekanan ekonomi, justru muncul anggaran miliaran rupiah untuk kegiatan administratif seperti ATK dan cinderamata di lembaga wakil rakyat. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai sensitivitas sosial dan prioritas penggunaan anggaran,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Prayogi menyampaikan penegasan keras kepada pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau agar tidak terus bersikap bungkam terhadap tuntutan transparansi publik.

 

“Jika Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau tetap memilih diam dan tidak memberikan klarifikasi yang transparan kepada publik terkait penggunaan anggaran miliaran rupiah ini, maka kami bersama masyarakat tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

 

Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara di lembaga legislatif daerah.

 

Tidak hanya itu, dalam aksi tersebut pihaknya juga akan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di DPRD Kota Lubuklinggau, khususnya terhadap pos belanja yang dinilai tidak rasional dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

“Jika dari hasil audit tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan, potensi korupsi, ataupun kerugian keuangan negara, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum dengan menyurati dan melaporkan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegasnya.

 

Menurut Prayogi, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

 

“Uang yang digunakan dalam anggaran tersebut adalah uang rakyat. Karena itu masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi, mempertanyakan, bahkan menuntut pertanggungjawaban jika terdapat indikasi penyalahgunaan,” pungkasnya.

 

Ia menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Berita Terkait

295