Media Info Silampari

Polisi Berhasil Membongkar Ladang Ganja Rumahan di Rejang Lebong, Pemilik Langsung Diamankan ditempat!

Super Admin •
Polisi Berhasil Membongkar Ladang Ganja Rumahan di Rejang Lebong, Pemilik Langsung Diamankan ditempat!

INFO SILAMPARI | REJANG LEBONG –  Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penanaman ganja dalam jumlah besar yang dilakukan oleh seorang warga di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Pelaku berinisial MHK (48), warga Kelurahan Tunas Harapan, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menanam ratusan batang ganja di sekitar rumahnya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong pada Sabtu, 31 Januari, sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Melansir dari Silamparitv.co.id, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman dan peredaran ganja di lingkungan tersebut.

 

“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar AKP Hasan Basri saat dikonfirmasi, Minggu.

 

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam menggunakan berbagai media, mulai dari polybag, pot plastik, pot semen, karung, hingga wadah lainnya yang tersebar di sekitar pekarangan rumah pelaku.

 

Rinciannya, petugas menemukan 33 batang ganja kecil dalam 14 polybag, 42 batang ganja kecil dalam 20 karung, serta 45 batang ganja kecil di 18 pot plastik. Selain itu, masih ditemukan tanaman ganja lain dengan ukuran lebih besar, sehingga total keseluruhan mencapai ratusan batang. Polisi juga mengamankan ganja kering serta biji ganja sebagai barang bukti.

 

AKP Hasan Basri menambahkan, seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

 

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa MHK bukan pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika jenis ganja pada tahun 2014, dan sempat dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Curup.

 

“Tersangka mengakui seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi dan sebagian direncanakan untuk dijual,” jelas AKP Hasan Basri.

 

 

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Berita Terkait

145