Media Info Silampari

Proyek Jembatan Rp 10 M Sungai Malus Masih Belum Rampung Setelah Perpanjangan Kontrak, Harus Ada Evaluasi Total, Jangan Main - main dengan Uang Rakyat!

Ea Africo •
Proyek Jembatan Rp 10 M Sungai Malus Masih Belum Rampung Setelah Perpanjangan Kontrak, Harus Ada Evaluasi Total, Jangan Main - main dengan Uang Rakyat!

featured_17_20260224165501_ef33e4a214.jpg

Selasa, 24/02/26

Lubuklinggau – Keterlambatan sejumlah proyek pembangunan pemerintah di Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 kini menjadi perhatian serius publik. Proyek-proyek yang bersumber dari APBD, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), maupun anggaran Provinsi Sumatera Selatan dengan Nilai Anggaran Hampir Rp 10 Miliar tersebut dilaporkan tidak selesai tepat waktu dan harus diperpanjang hingga tahun 2026 dengan tambahan masa kerja sekitar 50 hari kalender.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad J Prayogi selaku Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik menyampaikan kritik tajam terhadap tata kelola perencanaan dan pengawasan proyek pemerintah daerah. “Keterlambatan proyek bukan sekadar persoalan teknis administratif. Ini menyangkut integritas perencanaan, kapasitas manajerial, serta keseriusan pengawasan. Jika setiap tahun alasan yang sama terus berulang, maka yang bermasalah bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi sistem pengendalian internalnya,” tegasnya.

Salah satu proyek yang disoroti adalah Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, hingga saat ini progres pekerjaan baru pada tahap pemasangan dua tiang pancang. Padahal, proyek tersebut seharusnya telah selesai pada Desember 2025.

Lebih jauh, ditemukan dugaan penggunaan mesin las yang tidak sesuai standar dalam proses pengelasan besi baja tiang pancang. Struktur tiang pancang merupakan elemen fundamental dalam konstruksi jembatan. Penggunaan peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berpotensi menurunkan mutu pekerjaan dan membahayakan keselamatan publik di masa mendatang. “Jika benar peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan standar teknis untuk baja struktural berdiameter besar, maka ini bukan kelalaian kecil. Ini persoalan kualitas konstruksi dan potensi risiko keselamatan. Pengawas dan konsultan harus bertanggung jawab secara profesional,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi di lapangan, pengawas menyatakan proyek tersebut akan selesai pada akhir Februari. Namun menurut Ahmad, klaim tersebut harus diuji secara rasional dan berbasis progres riil.
“Dengan progres baru dua tiang pancang, publik berhak meragukan target tersebut. Jika akhir Februari tidak tercapai, maka pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka alasan teknis maupun administratifnya. Kami akan menagih komitmen itu.”


Secara normatif, keterlambatan proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu kontrak. Apabila terjadi keterlambatan, penyedia dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari kalender. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk mencairkan jaminan pelaksanaan, memutus kontrak secara sepihak, hingga mengusulkan penyedia masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap penggunaan anggaran wajib memenuhi asas transparansi, efektivitas, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Yogi menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis, kelalaian pengawasan, atau potensi kerugian keuangan daerah, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum harus turun melakukan audit dan pemeriksaan.


Ahmad J Prayogi menilai bahwa pola keterlambatan proyek yang terus berulang dapat menjadi indikator lemahnya perencanaan dan pengendalian mutu.
“Jangan sampai pembangunan hanya mengejar serapan anggaran di akhir tahun, tetapi mengorbankan kualitas dan ketepatan waktu. Infrastruktur publik bukan proyek coba-coba. Setiap rupiah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.”

Ia mendesak dinas teknis terkait untuk membuka secara transparan progres fisik dan keuangan proyek kepada publik, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Menurutnya, jika tidak ada ketegasan dalam penegakan kontrak dan pemberian sanksi, maka praktik keterlambatan dan dugaan penyimpangan spesifikasi akan terus berulang setiap tahun anggaran.

“Kota ini butuh pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar formalitas administrasi. Akuntabilitas harus ditegakkan, karena pembangunan tanpa integritas hanya akan meninggalkan beban bagi generasi berikutnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

281