Media Info Silampari

Ramai Soal Ancaman Pidana Pengguna Air PDAM, Lintas Pemuda Silampari Gelar Diskusi Publik

Ea Africo •
Ramai Soal Ancaman Pidana Pengguna Air PDAM, Lintas Pemuda Silampari Gelar Diskusi Publik

“AIR UNTUK RAKYAT : HAK DASAR, KEWAJIBAN WARGA, DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA”

Menanggapi Kebijakan Ancaman Pidana terhadap Pengguna Air PDAM Tanpa Rekening

INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU, 12 September 2026 —
Polemik terkait pernyataan Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau mengenai penertiban masyarakat yang menggunakan air PDAM namun belum memiliki rekening pelanggan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

Pernyataan mengenai kemungkinan penerapan proses pidana terhadap masyarakat yang menggunakan air PDAM tanpa rekening pelanggan telah menimbulkan berbagai respons dan pertanyaan di tengah masyarakat. Bagi kami, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administrasi antara perusahaan daerah dengan masyarakat, tetapi harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni hak masyarakat atas air, kewajiban warga negara, tanggung jawab pemerintah, serta prinsip pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Ahmad J Prayogi, Aktivis sekaligus Koordinator Lintas Pemuda Silampari, menjelang pelaksanaan Diskusi Publik bertajuk :
“AIR UNTUK RAKYAT: HAK DASAR, KEWAJIBAN WARGA, DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA”

yang akan dilaksanakan pada Minggu, 13 September 2026, pukul 19.30 WIB di Cafe Hambalayo, Kota Lubuklinggau.

“Jangan Sampai Persoalan Administrasi Berujung pada Kriminalisasi Masyarakat”

Ahmad J Prayogi menyampaikan bahwa Lintas Pemuda Silampari tidak dalam posisi membenarkan penggunaan air atau jaringan PDAM secara ilegal. Jika terdapat masyarakat yang memang melakukan penyambungan secara ilegal, merusak jaringan, melakukan manipulasi meteran, atau dengan sengaja mengambil air secara melawan hukum, tentu harus terdapat mekanisme penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, persoalan yang harus dijelaskan kepada publik adalah apakah seluruh masyarakat yang belum memiliki rekening pelanggan dapat serta-merta diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana?
“Kita tidak sedang membela tindakan ilegal. Yang kita persoalkan adalah jangan sampai persoalan administrasi, ketidakjelasan status sambungan, atau masyarakat yang belum terdata kemudian digeneralisasi sebagai persoalan pidana. Harus ada kejelasan mengenai perbuatan, unsur pelanggaran, mekanisme pembuktian, serta dasar hukum yang digunakan,” ujar Ahmad J Prayogi.

Menurut Yogi sapaan Akrabnya, penertiban pelanggan merupakan kewenangan yang dapat dilakukan oleh PDAM dalam rangka menjaga tata kelola perusahaan dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Akan tetapi, cara melakukan penertiban juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Lintas Pemuda Silampari berpandangan bahwa air memiliki kedudukan yang berbeda dengan komoditas biasa karena menyangkut kebutuhan dasar kehidupan manusia.

Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Prinsip tersebut harus menjadi salah satu landasan dalam melihat bagaimana sumber daya air dikelola dan diberikan kepada masyarakat.

Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya air.
“Ketika berbicara tentang air, kita tidak hanya berbicara mengenai rekening, meteran, pendapatan perusahaan, atau hubungan antara pelanggan dan PDAM. Kita juga berbicara mengenai kebutuhan dasar manusia dan tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air,” tegas Yogi.

Menurut Yogi, Lintas Pemuda Silampari memahami bahwa PDAM memiliki kepentingan untuk melakukan penertiban terhadap sambungan dan penggunaan air yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, penertiban harus dilakukan secara terukur dan berbasis data.

PDAM perlu terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap masyarakat yang belum memiliki rekening pelanggan. Apakah mereka merupakan pengguna sambungan ilegal? Apakah terdapat sambungan lama yang belum teradministrasikan? Apakah terdapat persoalan pencatatan? Atau apakah terdapat masyarakat yang memang belum menyelesaikan proses administrasi sebagai pelanggan?
“Jangan sampai palu penertiban lebih cepat daripada proses klarifikasi. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya hanya memiliki persoalan administrasi langsung berhadapan dengan ancaman pidana,” Ujar Yogi.

Atas dasar itu, Lintas Pemuda Silampari menginisiasi Diskusi Publik sebagai ruang terbuka untuk mempertemukan berbagai perspektif.

Forum tersebut diharapkan menghadirkan pihak PDAM Tirta Bukit Sulap, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta masyarakat Kota Lubuklinggau.

Menurut Yogi, forum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami ingin persoalan ini dibicarakan secara terbuka. Kami ingin mendengar langsung bagaimana dasar kebijakan PDAM, bagaimana perspektif pemerintah daerah, bagaimana pandangan ahli hukum, dan bagaimana masyarakat merasakan persoalan pelayanan air selama ini. Dari sana kita mencari jalan keluar,” jelasnya.

Yogi mengajak masyarakat Kota Lubuklinggau untuk ikut mengambil bagian dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, persoalan air merupakan kepentingan seluruh masyarakat sehingga tidak boleh hanya dibicarakan oleh pemerintah, PDAM, atau kelompok tertentu.
“Kami mengajak masyarakat datang, menyampaikan pendapat, menyampaikan pengalaman, menyampaikan keluhan, dan ikut mencari solusi. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek dari sebuah kebijakan. Masyarakat harus menjadi bagian dari pembahasan kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar mereka,”tutup Ahmad J Prayogi.

Berita Terkait

171