SAPMA PP : Dbest Cafe Mengangkangi SE Walikota, Copot Izin dan Tindak Tegas!
Senin, 23/02/26
Lubuklinggau, 23 Februari 2026
Bulan Suci Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan, bulan pengendalian diri, bulan peningkatan iman dan ketakwaan. Di bulan inilah umat Islam berlomba-lomba memperbanyak ibadah, menjaga lisan, menjaga perilaku, serta menghormati suasana yang sarat dengan nilai spiritual dan kekhusyukan.
Ramadhan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi momentum sakral yang dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Suasana religius terasa di setiap sudut Kota Lubuklinggau, dari masjid yang dipenuhi jamaah, lantunan ayat suci Al-Qur’an, hingga aktivitas sosial yang bernuansa kebersamaan dan kepedulian.
Namun di tengah kekhusyukan umat menjalankan ibadah puasa, masih ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seolah tanpa beban. Aktivitas tersebut bukan hanya mencederai semangat Ramadhan, tetapi juga menunjukkan ketidaktaatan terhadap Surat Edaran Walikota serta nilai sosial dan religius masyarakat. Ketika masyarakat menahan diri, justru ada pihak yang memilih mengabaikan suasana sakral ini demi kepentingan usaha. Tindakan demikian tidak hanya menimbulkan kegaduhan sosial, tetapi juga berpotensi merusak tatanan ketertiban umum yang seharusnya dijaga bersama selama Bulan Suci Ramadhan.
Bertolak belakang dengan semangat ibadah dibulan Suci Ramadhan, D'Best Cafe yang hari ini tetap beroperasi dengan terang-terangan tanpa menghiraukan Kekhusyukan ibadah dibulan Suci Ramadhan ini dan secara sadar telah Mengangkangi wibawa Pemerintah kota Lubuklinggau.
Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Lubuklinggau mengecam keras D’Best Cafe yang masih beroperasi di tengah bulan suci Ramadhan, meskipun Wali Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Rendy Darma Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila ( SAPMA PP ) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan resmi pemerintah daerah dan tidak menghormati nilai-nilai religius masyarakat Kota Lubuklinggau yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Surat Edaran Wali Kota adalah kebijakan resmi yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Jika D’Best Cafe Diskotik tetap beroperasi, maka itu adalah bentuk ketidakpatuhan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Rendy
SAPMA PP mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan penindakan tegas kepada D'Best Cafe yang dengan sengaja tidak menaati SE Walikota dan terkesan mengangkangi serta tidak menghormati Nilai-nilai Religius masyarakat kota Lubuklinggau , menurut Rendy pemberian sanksi harus dilakukan dan tanpa tebang pilih demi menjaga wibawa pemerintah serta kondusivitas daerah selama Ramadhan.
Lebih lanjut, Rendy menegaskan bahwa bulan suci Ramadhan adalah momentum sakral yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha. Aktivitas hiburan malam yang tetap berjalan di tengah larangan resmi berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan mencederai rasa saling menghormati di tengah masyarakat.
SAPMA PP menyatakan siap mengawal kebijakan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan benar-benar ditegakkan. “Kami meminta agar tidak ada pembiaran. Jika aturan dilanggar, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rendy.
SAPMA PP Kota Lubuklinggau dengan tegas menyatakan sikap terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Lubuklinggau selama Bulan Suci Ramadhan.
Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terbuka terhadap Surat Edaran Walikota Lubuklinggau tentang larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan. Surat edaran tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan kebijakan resmi pemerintah daerah yang wajib ditaati oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.
SAPMA PP Kota Lubuklinggau menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut penutupan segera seluruh tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
2. Mendesak Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pelaku usaha yang melanggar.
3. Meminta pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha D'Best Cafe yang terbukti tidak mematuhi Surat Edaran Walikota.
4. Mendorong Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan razia dan pengawasan rutin demi menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai religius masyarakat.
Bulan Suci Ramadhan adalah momentum sakral bagi umat Muslim. Oleh karena itu, setiap aktivitas usaha harus menyesuaikan diri dengan norma, etika, serta regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
SAPMA PP tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai ketertiban umum dan mengabaikan kebijakan resmi Pemerintah Kota. Jika ketidaktaatan ini terus dibiarkan, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional dan aksi moral sebagai bentuk kontrol sosial.
Kami tegaskan: Hukum harus ditegakkan. Aturan harus dihormati. Tidak boleh ada pelaku usaha yang merasa kebal terhadap kebijakan pemerintah.