Satpol PP Lubuk Linggau Minta Cafe QQ Hentikan Operasional Jika Belum Kantongi Izin Resmi
INFO SILAMPARI LUBUK LINGGAU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Lubuk Linggau, Farizal Raharja, SH., MM., memberikan teguran keras terhadap operasional Cafe QQ. Ia menegaskan agar pihak pengelola segera menghentikan aktivitas usahanya jik belum memiliki kelengkapan izin resmi dari pemerintah daerah.
Pernyataan ini muncul sebagai bentuk komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan perizinan usaha di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Farizal Raharja menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan mematuhi prosedur legalitas sebelum menjalankan bisnisnya. Menurutnya, kepemilikan izin bukan sekadar formalitas, melainkan landasan hukum yang menjamin ketertiban dan perlindungan bagi semua pihak.
”Kami meminta kepada pihak Cafe QQ untuk kooperatif. Jika izin resminya belum dikantongi, kami minta operasionalnya dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh dokumen perizinan diselesaikan,” ujar Farizal.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala. Jika imbauan ini diabaikan, Satpol PP tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan Dokumen : Pihak berwenang akan mengecek kembali kelengkapan surat izin usaha dan dokumen pendukung lainnya.
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penyegelan tempat usaha jika ditemukan pelanggaran fatal.
Imbauan bagi Pelaku Usaha: Pemerintah Kota mengajak seluruh investor dan pengusaha untuk tertib administrasi guna mendukung iklim investasi yang sehat di Lubuk Linggau.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di Kota Lubuk Linggau agar senantiasa mentaati regulasi yang ada demi terciptanya situasi kota yang kondusif dan tertata