Sembunyikan Sabu di Wadah Potong Kuku, Pengedar di Lubuklinggau Diringkus Polisi
INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Kreativitas pelaku kejahatan dalam menyembunyikan barang haram kembali dipatahkan oleh aparat kepolisian. Sat Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (46), yang nekat menjalankan bisnis gelap narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Menariknya, polisi menemukan modus unik di mana tersangka menyimpan barang bukti sabu di dalam sebuah wadah potong kuku untuk mengelabui petugas.
Kronologi Penggerebekan
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP M Romi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
”Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika di sebuah kontrakan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu sore,” ujar AKP M Romi.
Saat digeledah, AS yang merupakan warga Jalan Gentayu ini tidak dapat berkutik. Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangannya, antara lain:
8 plastik klip sabu dengan berat bruto 1,65 gram.
1 plastik klip kosong dan 1 potongan pipet plastik.
Uang tunai senilai Rp48.000.
Ancaman Pidana Berat
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui secara terang-terangan bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, AS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta kaitannya dengan KUHP terbaru tahun 2023 dan 2026. AS diduga kuat berperan sebagai pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Lubuklinggau Timur.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Lubuklinggau dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.