Tak Lagi Licin! “Dayat Belut” Tumbang di Tangan Tim Macan Barat Usai Kejar-kejaran Dramatis
INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Aksi pelarian Jekli alias Dayat Belut (17), remaja yang selama ini dikenal “licin” dalam sejumlah aksi pembobolan counter handphone, akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang dijuluki Tim Macan Barat berhasil meringkusnya setelah aksi kejar-kejaran dramatis di kawasan Jalan Garuda, tepatnya di depan Kodim 0406 Lubuklinggau, Senin (16/2/2026).
Penangkapan berlangsung cepat dan menegangkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas telah lebih dulu mengantongi ciri-ciri dan pergerakan tersangka yang belakangan kerap terlihat mondar-mandir di wilayah Linggau Barat. Saat diduga hendak kembali melancarkan aksinya, gerak-gerik Dayat Belut terpantau mencurigakan.
Begitu hendak diamankan, tersangka mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Petugas yang sudah siaga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya remaja asal Desa Muara Nilau itu berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Julukan “Dayat Belut” bukan tanpa alasan. Dalam beberapa laporan korban, tersangka dikenal gesit dan kerap lolos dari incaran warga saat beraksi. Ia diduga menjadi dalang di balik sejumlah pembobolan counter HP pinggir jalan yang meresahkan masyarakat. Modusnya, tersangka menyasar counter dengan pengamanan minim pada malam hari, lalu mengambil sejumlah unit ponsel dan aksesori sebelum kabur dengan cepat.
Sejumlah pemilik counter di wilayah Lubuklinggau Barat sebelumnya mengaku resah akibat maraknya pencurian yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Warga bahkan sempat meningkatkan kewaspadaan secara swadaya dengan ronda malam dan pemasangan kamera pengawas tambahan.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Petugas juga tengah mengumpulkan barang bukti serta mencocokkan laporan-laporan kehilangan yang masuk dengan pengakuan tersangka.
Kini, Dayat Belut harus merasakan dinginnya sel tahanan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik counter handphone dan toko elektronik, agar meningkatkan sistem keamanan, baik melalui pemasangan CCTV, kunci ganda, maupun koordinasi aktif dengan aparat setempat.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Warga Linggau Barat pun berharap, dengan tertangkapnya “Si Belut”, situasi keamanan di wilayah mereka kembali kondusif dan aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan tenang tanpa bayang-bayang pencurian.