Terbukti Edarkan Sabu Oknum Polisi Muratara Dituntut 3 Tahun Penjara
INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Penegakan hukum tak pandang bulu. Seorang oknum anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, kini justru harus duduk di kursi pesakitan.
Riyando Kihaga (39), oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), resmi dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (14/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU Ayugi, SH membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
”Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Barang Bukti dan Profil Terdakwa
Riyando, yang tercatat sebagai warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini, terseret kasus hukum setelah ditemukan memiliki narkotika jenis sabu. Berikut adalah rincian singkat perkara:
Terdakwa: Riyando Kihaga (39)
Barang Bukti: Sabu seberat 0,43 gram.
Lokasi Sidang: Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat komitmen kepolisian dalam bersih-bersih internal terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) atau putusan pada jadwal berikutnya.