Media Info Silampari

Terbukti Edarkan Sabu Oknum Polisi Muratara Dituntut 3 Tahun Penjara

Super Admin •
Terbukti Edarkan Sabu Oknum Polisi Muratara Dituntut 3 Tahun Penjara

INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Penegakan hukum tak pandang bulu. Seorang oknum anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, kini justru harus duduk di kursi pesakitan.

 

​Riyando Kihaga (39), oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), resmi dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (14/1/2026).

 

 

​Dalam persidangan tersebut, JPU Ayugi, SH membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 

 

​”Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya.

 

 

 

 

​Barang Bukti dan Profil Terdakwa

 

​Riyando, yang tercatat sebagai warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini, terseret kasus hukum setelah ditemukan memiliki narkotika jenis sabu. Berikut adalah rincian singkat perkara:

 

 

​Terdakwa: Riyando Kihaga (39)

 

​Barang Bukti: Sabu seberat 0,43 gram.

 

​Lokasi Sidang: Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

 

 

​Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat komitmen kepolisian dalam bersih-bersih internal terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) atau putusan pada jadwal berikutnya.

Berita Terkait

144