Tiga Kali Kabel Terbakar dalam Satu Bulan, Pimpinan ULP PLN Lubuklinggau Gagal dan Harus Mundur!
Minggu, 22/02/26
INFO SILAMPARI | LUBUKLINGGAU – Dalam waktu kurang dari satu bulan, Kota Lubuklinggau mengalami tiga kali kebakaran kabel listrik di ruang publik, yakni pada 9 Februari 2026 di depan Golden Bakery Taba Jemekeh, 12 Februari 2026 di Jalan Majapahit, dan 21 Februari 2026 di wilayah Lubuk Kupang.
Peristiwa berulang ini bukan lagi insiden teknis biasa. Ini adalah indikator kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola jaringan distribusi listrik yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ahmad J Prayogi, selaku Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, menegaskan bahwa setiap penyelenggara ketenagalistrikan wajib menjamin keamanan instalasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik harus memenuhi standar keselamatan dan keandalan untuk melindungi masyarakat.
Kewajiban pemeliharaan dan pengawasan jaringan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, serta asas keamanan dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan dasar regulasi tersebut, maka kebakaran kabel yang terjadi berulang kali dalam waktu singkat patut diduga sebagai kegagalan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko infrastruktur.
Tanggung jawab operasional distribusi listrik di wilayah ini berada pada PLN ULP Lubuklinggau di bawah Perusahaan Listrik Negara (PLN). Apabila sistem berjalan dengan standar profesional, seharusnya potensi korsleting akibat kabel semrawut, beban berlebih, atau lemahnya perawatan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Saya menilai bahwa pola respons yang selama ini terlihat lebih bersifat reaktif, memperbaiki setelah terbakar dan bukan preventif. Dalam teori tata kelola infrastruktur publik, pendekatan seperti ini disebut sebagai governance failure, yaitu kegagalan sistem dalam mengantisipasi risiko yang sebenarnya dapat diprediksi.
“Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian manajerial. Tiga kali kebakaran dalam satu bulan adalah fakta objektif yang tidak bisa dibantah. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal tanggung jawab moral dan profesional.” Pungkas Yogi dengan tegas.
“Saya melihat ada pembiaran terhadap kondisi kabel yang semrawut di berbagai titik kota. Jika kondisi itu sudah lama diketahui tetapi tidak pernah ditata secara serius, maka itu adalah bentuk kelalaian.” tambahnya
“Jabatan bukan sekadar posisi administratif. Jabatan adalah amanah yang melekat dengan tanggung jawab hukum dan moral. Jika pimpinan tidak mampu menjamin keselamatan jaringan distribusi, maka bentuk tanggung jawab paling terhormat adalah mundur.”
Atas dasar itu, Ahmad J Prayogi menyatakan sikap dengan sangat tegas yaitu :
- Mendesak audit teknis independen dan terbuka terhadap seluruh jaringan distribusi listrik di Kota Lubuklinggau.
- Mendesak penataan menyeluruh kabel-kabel yang semrawut sesuai standar keselamatan nasional.
- Mendesak transparansi laporan pemeliharaan jaringan kepada publik.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.
- Mendesak Kepala ULP dan Manager PLN ULP Lubuklinggau untuk segera mengundurkan diri apabila tidak mampu menunjukkan pertanggungjawaban yang jelas atas rentetan insiden ini.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan terukur, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menggunakan hak konstitusional kami untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.” tutupnya
Lubuklinggau tidak boleh menjadi kota dengan infrastruktur yang rapuh dan berisiko tinggi.
Listrik adalah kebutuhan dasar. Ketika jaringan yang seharusnya menjadi sumber energi justru menjadi sumber bahaya, maka itu adalah tanda bahwa sistem sedang bermasalah.
Dan ketika sistem bermasalah, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban sampai tuntas.